penemu naskah undang-undang tanjung tanah
ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi – ia melihat pertama kali di tangan penduduk pada 2002. Ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum selama ini, yaitu :
* Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia tulis-baca orang Malayu baru dapat diidentifikasi dengan masuknya agama Islam di Nusantara yang dimulai pada abad ke-14. ”Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah” yang ditemukan Kozok merupakan naskah pertama yang menggunakan aksara Pasca-Palawa dan memiliki kata-kata tanpa ada satupun serapan ‘berbau’ Islam. Berdasar uji radio karbon di Wellington – Inggris, naskah ini diperkirakan dibuat pada zaman berkuasanya Raja Adityawarman di Suruaso (Tanah Datar, Sumatera Barat) antara 1345 hingga 1377. Naskah ini dibuat di Kerajaan Dharmasraya yang waktu itu berada di bawah Kerajaan Malayu yang berpusat di Suruaso itu. Karena itu Kozok mengumumkan naskah tersebut sebagai naskah Malayu tertua di dunia yang pernah ditemukan.
“Ada pakar sastra dan aksara menganggap tidak ada tradisi naskah Malayu sebelum kedatangan Islam. Ada yang beranggapan hanya Islam yang membawa tradisi aksara ke Indonesia melalui tulisan Arab. Dengan ditemukannya naskah ini, maka teori tentang tidak adanya aksara pada Melalyu kuno menjadi runtuh,” kata Kozok yang bertemu Padangkini.com di Siguntur, Kabupaten Dharmasraya di penghujung Desember 2007 dalam acara Aksara Sumatera Kuno
Pendapat kedua, seperti halnya Jawa, Sumatera sebenarnya juga memiliki aksara sendiri yang merupakan turunan dari aksara Palawa dari India Selatan atau aksara Pasca-Palawa. Selama ini aksara di sejumlah prasasti di Sumatera, seperti sejumlah prasasti-prasasti Adityawarman, disebut oleh para ahli sebagai aksara Jawa-Kuno. Padahal, menurut Kozok, aksara itu berbeda. Seperti halnya di Jawa, di Sumatera juga berkembang aksara Pasca-Palawa dengan modifikasi sendiri dan berbeda dengan di Jawa yang juga bisa disebut Aksara Sumatera-Kuno.
Prasasti-prasasti peninggalan Adityawarman di Sumatera Barat, menurutnya, sebenarnya aksaraPasca-Palawa Sumatera-Kuno, termasuk yang digunakan pada Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah dengan perbedaan satu-dua huruf. Namun selama ini prasasti-prasasti itu, disebut ahli yang umumnya berasal dari Jawa sebagai aksara Jawa-Kuno. ”Mereka punya persepsi bahwa Sumatera itu masih primitif dan orang Jawa yang membawa peradaban. Begitulah gambaran secara kasar yang ada dibenak mereka. Karena mereka peneliti Jawa, sehingga ketika mereka datang ke Sumatera dan melihat aksaranya, menganggap aksara Sumatera pasti berasal dari Jawa. Nah.. sekarang kita tahu bahwa kemungkinan aksara itu lebih dahulu ada di Sumatera daripada di Jawa,” katanya.
Pendapat ketiga, kerajaan Malayu tua pada zaman Adityawarman telah memiliki undang-undang tertulis yang detail. Undang-undang ini dikirimkan kepada raja-raja di bawahnya. Selama ini belum pernah ada hasil penelitian yang menyebutkan Kerajaan Malayu Kuno memiliki undang-undang tertulis.
Pendapat keempat, dengan ditemukannya “Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah” , maka selangkah lagi terkuak informasi mengenai Kerajaan Dharmasraya, Adityawarman, dan Kerajaan Malayu yang beribukota di Suruaso (Tanah Datar). Naskah tersebut menyebutkan bahwa Kerajaan Malayu beribukota Suruaso yang dipimpin oleh Maharaja Diraja, dibawah kerajaan Dharmasraya yang dipimpin Maharaja. Di bawah kerajaan Dharmasraya adalah Kerinci yang dipimpin Raja.
“Meskipun begitu, saya yakin kekuasaan Suruaso dan Dharmasraya terhadap Kerinci hanya secara ‘de jure’ (hukum-red) dan bukan ‘de facto’ (kekuasaan). Sebab Kerinci waktu itu tetap memiliki kedaulatannya sendiri. Hubungannya lebih kepada hebungan perekonomian belaka, karena Kerinci penghasil emas dan pertanian,” kata Kozok.
Terkenang kebaikan Bupati Kerinci, Uli Kozok - nama lengkapnya - Ulrich Kozok, lahir di Hildesheim, Niedersachsen, Jerman pada 26 Mei 1959. Lelaki berkebangsaan Jerman dan permanent resident di New Zealand dan USA ini, pernah menjadi dosen di Universitas Auckland pada 1994-2001. Kini sejak 2001 menjadi Assosiate Professor, Department of Hawaiian and Indo-Pacific Languages an Literatures di University of Hawai’I di Manoa, USA . Sebelum meneliti naskah kuno Kerinci, Kozok yang fasih bahasa Indonesia dan Batak ini bertahun-tahun mempelajari bahasa, budaya, dan sastra Batak. Bahkan lelaki yang kawin dengan dengan perempuan asal Batak Karo dan memiliki dua anak ini, meraih meraih gelar MA pada 1989 dan PhD pada 1994 dari University of Hamburg dengan tesis dan disertasi tentang bahasa Batak. Tiga bukunya dalam bahasa Indonesia tentang bahasa Batak pernah diterbitkan tiga penerbit di Indonesia pada 1999 dan 2005.
Pengalaman di Kerinci menyimpan kenangan tersendiri bagi Kozok atas keramahan pejabat dan masyarakatnya. Seorang koleganya di Universitas Auckland memperkenalkan dengan seorang tokoh masyarakat Kerinci mantan anggota DPRD bernama Sutan Kari. Ketika pada 1999 Kozok berkunjung ke Kerinci dan dipertemukan dengan Bupati Fauzi Siin untuk tujuan penelitian aksara Kerinci, sang bupati mengatakan penelitian itu sangat penting dan membantunya sepenuh hati. ”Ia menanyakan persiapan saya di Kerinci, di mana menginap dan bagaimana transportasinya karena mesti ke kampung-kampung, saya katakan belum saya pikirkan. Lalu diambilnya kunci mobilnya di saku dan dilemparkan ke saya. ” ini mobilnya, katanya. Bupati juga membayar penginapan, saya sangat mendapat sambutan yang luar biasa,” kenang Kozok.
Pada 2002 ia kembali ke Kerinci untuk melanjutkan penelitian terhadap naskah-naskah lama yang ditulis dalam aksara Kerinci. Ketika hendak pulang dari melihat naskah yang disimpan masyarakat diSungai Penuh, ibu Kabupaten Kerinci, ia mengatakan kepada Sutan Kari selama di Kerinci tidak pernah melihat naskah dari kulit kayu yang umumnya di Batak. Sutan Kari mengatakan ada satu diTanjung Tanah, sebuah desa di tepi Danau Kerinci.
Hari itu karena sudah sore, kami ke sana dan kebetulan yang menyimpan naskah itu seorang guru sekolah, walaupun melihat naskah itu harus ada syarat segala macam. Dia perlihatkan kepada saya, saya buat foto,” katanya. Naskah yang ditulis di kertas yang terbuat dari kayu daluang itu disimpan dalam periuk dari tanah yang juga mungkin usianya sudah ratusan tahun. Di dalam periuk itu masih ada kain dan baju yang sudah sangat kuno. Benda yang dijadikan pusaka itu dibalut dengan kain, dimasukkan dalam periuk, periuk disimpan dalam kardus dan ditaruh di loteng. Banyak yang tak percaya mengenai hal ini. Bermula dari saat itu, Kozok menelitinya. Kemudian mengirim email kepada beberapa kolega mengatakan kemungkinan naskah tersebut berasal dari abad ke-14.
Mereka semua menjawab; ” Lupaklanlah, itu mustahil, tidak mungkin ada bahan yang bisa bertahan begitu lama . Jadi mereka itu sangat tidak percaya. ” Ada yang percaya tetapi kebanyakan tidak percaya, katanya.
Karena sangat yakin, Kozok kembali ke Kerinci selama Mei 2003, lalu meminta sedikit sampel kertas kulit kayu tersebut untuk dikirim ke Rafter Radiocarbon Laboratory di Wellington. Lembaga ini kemudian memberitahukan bahwa umur naskah Tanjung Tanah lebih dari 600 tahun. “Sesuai data sejarah yang saya kumpulkan, saya sampai pada kesimpulan bahwa kemungkianan besar naskah itu berasal dari paruh kedua abad ke-14, dan hasil radiokarbon itu pas sekali, perkiraan saya tidak meleset, itu aksara kuno yang bentuknya masih mirip aksara Palawa dari India Selatan tapi sudah sangat Sumatera. Aksara itu hampir sama yang digunakan di Mini tujuh Aceh, sampai ke Lampung. Aksara itu digunakan pada abad itu,“ katanya.
Sebenarnya naskah Tanjung Tanah pernah dicatat sebagai salah satu daftar naskah kuno Kerinci olehPetrus Voorhoeve, pegawai bahasa Zaman Kolonial Belanda pada 1941 sebagai Tambo Kerinci dan disimpan di perpustakaan Koninklijk Instituut voor de Taal, Land, en Volkenkunde (KILV) di Leiden, Belanda. Di perpustakaan itu ada foto naskah tersebut tapi kurang baik. Voorhoeve menuliskan laporan tentang naskah yang disebutnya sebagian beraksara Rencong, dan halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. Namun tidak sampai pada kesimpulan.
Undang-Undang dari Dharmasraya, transliterasi dan terjemahan naskah 34 halaman itu dilakukan sejumlah ahli yang dikoordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa). Ternyata naskah tersebut berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya (sekarang tepatnya di tepi Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat) yang diberikan kepada masyarakat Kerinci. Dharmasraya waktu itu adalah pusat Kerajaan Malayu beragama Hindu-Buddha di bawah pemerintahan tertinggi di Saruaso (Tanah Datar) dengan raja Adityawarman.
Tulisan tentang naskah kuno ini telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia berjudul Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan Obor Indonesia: 2006). Edisi sebelumnya dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah Code of Law: The Oldest Extant Malay Manuscript ( Cambridge: St Catharine’s College and the University Press: 2004).
Uli Kozok pernah mengikut sertakakan copy Naskah Tanjung Tanah pada pameran di Singapura 18 Januari hingga 30 Juni 2007 dalam pameran bertajuk “Aksara: The Passage of Malay Scrips-Menjejaki Tulisan Melayu”. Sebelumnya di Malaysia Naskah Tanjung Tanah diseminarkan di University of Malaya, Kuala Lumpur dalam acara Tuanku Abdul Rahman Conference, 14-16 September 2004. Saat itu Uli Kozok menyerahkan buku Tanjung Tanah Code of Law terbitan Cambridge University kepada Perdana Menteri Malaysia.
“Mereka (Bupati dan masyarakat Kerinci-red) sudah sangat baik budi kepada saya, dan sekarang mudah-mudahan saya bisa membantu Kerinci sedikit, mempopulerkan daerahnya, sebagaimana orang Malayu bilang, untuk membalas budi, sekarang perhatian ilmuwan dari mancanegara sudah banyak terhadap Kerinci sebagai daerah ditemukan naskah malayu yang tertua,” katanya.***
sumber : PadangKini.com
0 comments:
Post a Comment