Wawako Zul Elfian Harapkan Masyarakat Pahami Aturan Pemilu

SOLOK, SO--Pelbagai unsur masyarakat di kota Solok sangat diharap bisa memahami proses dan aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 secara utuh, agar proses demokrasi berjalan secara baik, lancar dan prosedural.

Pernyataan ini dikemukakan Wakil Walikota Solok, Zul Elfian Dt. Tianso ketika menghadiri Penyuluhan Undang-Undang dan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2014, di Aula SMKN 1 Kota Solok, Sabtu.

Menurutnya, pemilu khususnya Pileg 2014 merupakan sarana demokrasi yang akan memberikan legitimasi, legalitas dan kredibilitas eksekutif dan legislatif dukungan rakyat. "Jadi sarana ini wajib kita sukseskan dengan cara aman dan damai,” katanya.

Disebutkan Wawako yang dikenal dekat dengan rakyat ini, bahwa pemilu secara langsung merupakan sarana kedaulatan rakyat guna menghasilkan Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.

"Untuk itu kita harapkan kepada peserta penyuluhan agar menjadi motivator bagi masyarakat untuk mensosialisasikan berbagai perkembangan demokrasi, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan hak politiknya," ucap Zul Elfian.

Sementara itu Ketua KPU Kota Solok, Amnasmen menyampaikan, verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2014 wajib dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu. Verifikasi bukan hanya bagi Partai Politik kecil namun juga bagi partai politik besar yang mempunyai kursi di parleman.

"Penyuluhan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi, memberikan arahan dan pemahaman terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan KPU dan merupakan bagian dari Pendidikan Politik bagi partai politik peserta pemilu dan lembaga yang berlibat pada penyelenggaraan pemilihan umum," ujarnya.

Penyuluhan ini pun dihadiri sekitar 150 orang peserta, terdiri dari utusan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2014, Ormas, PPK, PPS, Tokoh Masyarakat, Camat dan Lurah se Kota Solok.

Dilaporkan : eri satri/*

0 comments:

Post a Comment